Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_e3404ba8c01bde6f9c4738bae4175303, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan - kabarterbaruid

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

4 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus segera direalisasikan. 

Tujuannya, agar para pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa segera memiliki akses untuk pembiayaan selanjutnya.

“Kami berharap hal ini bisa segera dilakukan sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan maupun nanti dilaporkan juga. Dengan begitu sudah terjadi pengawasan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai menghadiri peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, usai piutang kredit utang dihapus, baik tagihan dan pelaporannya, maka catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan diperbarui.

Baca juga : OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Dengan begitu, kata Mahendra, memungkinkan pelaku UMKM yang telah memperolah penghapusan utang bisa kembali mengakses kredit di masa depan.

“Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Adapun, kebijakan hapus tagih utang ini mencakup 1 juta pelaku UMKM. Di mana, utang UMKM yang dihapus adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Utamanya bagi mereka yang terdampak beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lainnya.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

“Ini untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seperti diberitakan Infobanknews, pada 6 November 2024.

“Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, penyaluran kredit bank-bank pelat merah mencapai Rp1.000 triliun atau setara 92 persen dari total penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) secara nasional. 

Dan hingga saat ini, menurut Erick, jumlah kredit macet di bank-bank BUMN yang akan dihapus buku dan hapus tagih diperkirakan berkisar Rp8,7 triliun.

“Saya rasa ini bagian stimulus yang kita dorong, memang daya beli dari masyarakat dan UMKM sedang terpukul. Ini salah satu kemarin rapat yang kita lakukan bersama Menko,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

The post OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article