Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_d623f82673da8546614937515c68636b, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024 - kabarterbaruid

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

4 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang beroperasi sejak 30 September 2024 telah mencatat total nilai transaksi mencapai USD168 juta dengan jumlah 118 transaksi per akhir Oktober 2024.

Keberadaan KPEI sebagai CCP juga terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyampaikan KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik. KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.

Saat ini, telah terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Permata Bank, Maybank Indonesia, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon Indonesia.

“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ucap Iding dalam Konferensi Pers di Jakarta, 25 November 2024.

Baca juga: CCP Tonggak Baru Peran KPEI di Pasar Uang dan Valuta Asing

Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan.

Saat ini, produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).

Sementara dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia. Ke depannya, akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.

Baca juga: IIF Gandeng CPI Perkuat Manajemen Risiko Iklim Sektor Infrastruktur 

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi, dan keandalan.

KPEI juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global. (*)

Editor: Galih Pratama

The post KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024 appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article