Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_43a5e1afb32606b955260bddb75058d1, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kehadiran Bullion Dinilai Bawa Dampak Positif ke Ekonomi RI - kabarterbaruid

Kehadiran Bullion Dinilai Bawa Dampak Positif ke Ekonomi RI

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Kegiatan Usaha Bulion akan memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, kegiatan Bulion dapat menekan impor emas, serta menghemat penggunaan cadangan devisa.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Adapun Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. 

Baca juga: Dorong Ekonomi Daerah, OJK Operasikan Kantor Perwakilan di Banten Baca juga: Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Ahmad menambahkan dalam POJK mengatur 11 hal yang terkait kegiatan usaha Bullion, mulai dari cakupan kegiatan usaha Bullion, standar emas kegiatan Bullion, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, persyaratan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Bullion. 

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya.

Baca juga: Ini Syarat Lembaga Jasa Keuangan Agar Bisa jadi Bullion Bank

Selain itu, OJK mengatur minimal emas yang ditransaksikan dalam kegiatan usaha Bullion yaitu sebesar 500 gram. Pasalnya, hal itu menghindari transaksi dari Bullion hanya untuk kebutuhan konsumtif.

“Jadi jangan dibayangkan ini untuk konsumtif, tapi untuk produksi. Kalau mau simpan itu bebas, nanti dapat bunga dalam bentuk gramasi. Emas itu yang akan dipinjam oleh Bullion tadi, minimal pnjam setengah kilo. Jadi, jangan dipahami masyarakat bisa pinjam dengan mudah,” papar Ahmad. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post Kehadiran Bullion Dinilai Bawa Dampak Positif ke Ekonomi RI appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article