Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_16680513203fe966c2a872f177a003d5, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Hasil Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran - kabarterbaruid

Hasil Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 3, yakni Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang dengan raihan suara 50,07 persen.

Pasangan Pramono-Rano berhasil mengumpulkan 2.183.239 suara dari total 4.360.629 suara sah yang dihitung di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono membututi di posisi kedua dengan perolehan 1.718.160 suara atau 39,40 persen persen suara, sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen suara.

Adapun total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Baca juga: Segini Kekayaan Pramono-Rano yang Menang Versi Quick Count Pilkada 2024 Baca juga: Intip Kekayaan Lucky Hakim yang Deklarasi Kemenangan Pilkada Indramayu 2024

Penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.

Dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen, maka Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta. Sebab, syarat satu putaran terpenuhi. Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Merujuk UU tersebut, pasangan calon gubernur DKI dan wakil gubernur DKI Jakarta yang meraih suarah lebih dari 50 persen, maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

“Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata dikutip 9 Desember 2024. (*)

The post Hasil Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article