ARTICLE AD BOX
Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan peyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan dilakukan di 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebutkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur HJE yang ditargetkan pada pekan ini.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Kamis, 12 Desember 2024.
Dia menjelaskan, PMK tersebut terdapat dua PMK untuk mengatur HJE, yakni PMK mengenai HJE Rokok Konvensional dan Elektrik yang akan digunakan menjadi landasan kebijakan di tahun depan.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Lakukan Penyesuaian HJE Rokok Baca juga: Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 TriliunKenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
“Backbond kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
“Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
The post Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025 appeared first on Infobanknews.