Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_99bab546692413206d88bb7e9f224fec, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik - kabarterbaruid

Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merupakan salah satu kreditur Sritex.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya kasasi pailit Sritex oleh MA.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dikutip Jumat, 20 Desember 2024.

BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya.

“BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex,” katanya.

Dikutip dari laporan keuangan Sirtex per 30 Juni 2024, Sirtex memiliki utang di BNI senilai USD23,81 juta atau setara dengan Rp375 miliar (asumsi Rp15.750/USD) bersifat liabilitas jangka panjang.

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.

Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

The post Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article