Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_083f17add1b61de88aa7b1504756f76c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal hingga September 2024 - kabarterbaruid

Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal hingga September 2024

1 month ago 9
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, Satgas PASTI juga telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca juga: Pinjol Bikin Hidup Gen Z Terpuruk, Dampaknya Susah Cari Kerja hingga Blacklist KPR

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip 5 November 2024.

Berdasarkan hal itu, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Banyak Situs Investasi Ilegal, ICDX Tekankan Pentingnya Perlindungan Masyarakat

Satgas PASTI terus mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. (*)

Editor: Galih Pratama

The post Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal hingga September 2024 appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article