Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_ddabf6d1d99ac6b422b4c62b3dc0a3ad, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM - kabarterbaruid

Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM

3 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui bahwa pencapaian target rasio kredit UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024 akan sulit tercapai. Pada 2023, rasio kredit UMKM baru mencapai 19,6 persen.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan pembiayaan yang tersedia. Saat ini, subsidi pembiayaan dari pemerintah hanya mencakup kredit usaha mikro dengan plafon hingga Rp500 juta.

“Kami ditargetkan tahun ini 30 persen sepertinya akan sulit tercapai, karena faktanya saat ini yang disubsidi oleh pemerintah adalah baru kredit skala mikro sampai dengan Rp500 juta,” ujar Temmy dalam acara Sarsehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca juga: Menteri Maman Minta Insentif UMKM PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang

Untuk itu, Kementerian UMKM, mengusulkan dua skema kredit baru untuk usaha kecil dan menengah pada tahun depan. Pertama, skema kredit UKM agregrator dengan pembiayaan berbasis rantai pasok.

“Mereka tidak bisa maju sendiri harus diagregasi dalam satu holding atau klasterisasi sehingga posisi tawar mereka dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun masuk ke rantai pasok industri lebih luas lagi,” jelasnya.

Baca juga: OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Kedua, skema kredit untuk UKM penyedia barang dan jasa pemerintah, yang mencakup subsidi suku bunga komersial sebesar 3 persen, dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. UKM penerima penerima subsidi ini akan dipiih secara selektif berdasarkan kriteria yang tepat.

Selain itu, Kementerian UMKM juga mendorong optimalisasi sistem digital untuk memastikan pembiayaan yang lebih cepat dan efisien, serta pemberian grace period yang lebih fleksibel. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article