ARTICLE AD BOX
Jakarta – Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khusus hanya untuk barang dan jasa mewah.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.
”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Baca juga : DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 PersenIa menjelaskan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menuturkan, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelasnya.
Baca juga : DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan DikembalikanLanjutnya, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Ditambahkannya, dunia usaha pun menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
Oleh sebab itu, kata Suryadi, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
The post PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Kadin Apresiasi Pemerintah appeared first on Infobanknews.