Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_994173dce4da17f77cfd84ca6b5fa1b3, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja? - kabarterbaruid

PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

2 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Nantinya, barang-barang mewah akan dikenakan kenaikan pajak tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengenaan PPN 12 persen di 2025, hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, dinukil Antara, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pendapatan Industri Asuransi Umum Tergerus

Ia menjelaskan, pelbagai barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas semisal apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Sementara, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, mekanisme penerapan PPN 12 persen tersebut tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelasnya.

Baca juga : Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Menurutnya, selain kebutuhan pokok ada juga layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

Pihaknya pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, melainkan hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

The post PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja? appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article