Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_4190f8ba385a4f7a845f9ba64aa8d4e6, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan - kabarterbaruid

PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Kebijakan tersebut dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil, terutama buruh, di tengah kenaikan upah yang minim.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada peningkatan harga barang dan jasa.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.

Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia

Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan sosial akibat kebijakan tersebut. Beban PPN yang lebih tinggi dinilai semakin membebani rakyat kecil yang harus mengalokasikan lebih banyak dana untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang signifikan.

Redistribusi pendapatan yang timpang, juga menurut Said, akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin. Akibatnya, beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Tuntutan Buruh

Merespons kebijakan ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Baca juga : Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. 

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article