Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_d3650890a182da576178d466787e4700, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025 - kabarterbaruid

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang rencananya akan terbit pada Januari 2025.

“Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai. Nanti kita umumkan ke publik,” ucap Airlangga di Kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kapannya akan kita siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” jelasnya.

Baca juga: Juliati Boddhiya, Dirut ACA Raih Top 100 CEO 2024

Sebelumnya, rencananya revisi aturan tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri.

Saat ini aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan RI dengan minimal jangka waktu 3 bulan.

Namun, Airlangga masih belum menyebutkan secara jelas apa saja aturan yang direvisi dari PP DHE tersebut, baik porsi penempatannya maupun jangka waktunya.

“Porsinya juga nanti akan kita umumkan,” ungkapnya.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp16.300 per Dolar, Begini Respons Airlangga

Meski demikian, Airlangga menjelaskan untuk penempatan DHE sebesar 30 persen untuk eksportir implementasinya sudah cukup baik. Sehingga, diperkirakan hingga akhir tahun DHE yang bisa ditahan di RI senilai USD14 miliar atau setara Rp226,72 miliar (asumsi kurs Rp16.190/USD).

“Implementasinya sudah baik, sudah hampir 90 persen compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar USD14 billion. Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi.

“Retensi yang tiga bulan (USD14 miliar) akhir tahun ini. Dan kita akan melihat juga kita punya trade baik, antara ekspor dan impor kan positif di bulan November tinggi,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025 appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article