ARTICLE AD BOX
Jakarta – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga 25 November 2024, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
“Sebagian dari perusahaan ini berada dalam pengawasan khusus,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2024, secara virtual, Jumat (13/12).
Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech Baca juga: Begini Cara PAI Genjot Jumlah Profesi Aktuaris di IndonesiaAktuaris merupakan elemen penting dalam pengelolaan risiko dan perhitungan kewajiban perusahaan asuransi. Ketidakhadiran aktuaris yang kompeten dapat berdampak pada akurasi laporan keuangan dan perlindungan konsumen.
Selain mendorong pemenuhan tenaga aktuaris, OJK juga menjalankan Supervisory Action terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi terkait kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang diatur dalam POJK No. 23 Tahun 2023.
“Hingga Oktober 2024, sebanyak 101 dari total 146 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026,” jelas Ogi.
OJK terus memonitor dengan ketat pelaksanaan Supervisory Action ini. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan operasional dan melindungi konsumen. (*) Alfi Salima Puteri
The post OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris appeared first on Infobanknews.