Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_eeec99d327b7bebc790859cbb615540d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024 - kabarterbaruid

OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal fintech lending per Oktober 2024 naik menjadi Rp1,09 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menyatakan angka laba fintech lending tersebut meningkat dari periode September senilai Rp806,05 miliar.

“Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 17 Desember 2024.

Sementara itu, dari sisi tingkat wanprestasi atau kredit macet (TWP90) yang berada di atas 5 persen terdapat 19 penyelenggara fintech lending pada periode Oktober 2024, turun dari bulan sebelumnya yang terdapat 22 penyelenggara.

“Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech Baca juga: Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Pinjaman Tembus Rp21,25 Triliun

Tidak hanya itu, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan Tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Adapun, dari sisi modal minimum sebesar Rp7,5 miliar yang harus dipenuhi oleh perusahaan fintech lending, OJK mencatat masih terdapat 10 penyelenggara yang belum memenuhi aturan tersebut.

Namun, dari 10 penyelenggara fintech lending, lima penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan untuk melakukan peningkatan modal disetor.

“Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

The post OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024 appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article