ARTICLE AD BOX
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: OJK Sebut Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor Masih Tunggu PPSebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).
Baca juga: Jangan Lengah! Rp2,5 Triliun Melayang Akibat Scam dan Fraud, OJK: Semua Kalangan TerancamLalu diikuti dengan Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata Ventura atau Ventura Syariah, dalam nama perusahaan. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya appeared first on Infobanknews.