ARTICLE AD BOX
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.
Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi, hingga Kamis, 12 Desember 2024, tercatat ada 275 permohonan sengketa Pilkada yang masuk dalam ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024’.
Di mana, terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa Pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.
Adapun sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta MK berhati-hati dalam memutus sengketa Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Lucky Hakim Klaim Bisa Menang Telak di Pilkada Indramayu Tanpa Politik Uang“Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” katanya, dinukil laman dpr.go.id, Jumat, 13 Desember 2024.
Meski begitu, Irawan menyebut, MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
Baca juga : Intip Kekayaan Lucky Hakim yang Deklarasi Kemenangan Pilkada Indramayu 2024“Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Irawan.
Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujar Irawan.
Baca juga: Intip Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPKDi sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post Mahkamah Konstitusi Terima 275 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya appeared first on Infobanknews.