Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_2060403504f0d57514ab4bc7e4536d29, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR, Geledah Direktorat OJK - kabarterbaruid

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR, Geledah Direktorat OJK

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 19 Desember 2024. Penggeledahan ini masih berkaitan dengan penggeledahan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

“Kemarin KPK melakukan penggeledahan di ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat, 20 Desember 2024, petang.

Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” beber Tessa.

Baca juga: Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR

KPK juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan lain yang akan diperdalam,” imbuhnya.

OJK Siap Dukung Penegakan Hukum

Sementara itu, menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, OJK menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat 20 Desember 2024.

Baca juga: Bos BI Akui Penggeledahan KPK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Kasus ini memiliki keterkaitan dengan penggeledahan sebelumnya di BI, Senin, 16 Desember 2024, malam hingga Selasa, 17 Desember 2024, dini hari. Tim KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Penggeledahan tersebut juga menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan BBE.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Tessa menegaskan, surat perintah penyidikan belum mencantumkan nama tersangka.

“Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” kata Tessa di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Namun, menurut informasi sebelumnya, Deputi Penindakan KPK menyebutkan bahwa ada dua calon tersangka yang diduga terlibat, termasuk anggota DPR. Terkait ini, Tessa menuturkan tersangka yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK merujuk pada perkara lain yang mempunyai irisan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.

“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini,” ucap Tessa. (*)

The post KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR, Geledah Direktorat OJK appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article