Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_9515e05bc7a5bd55d7edb34af18baaad, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga - kabarterbaruid

Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait pengumuman kebijakan paket kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Senin (16/12/2024) mendatang.

“Teman-teman wartawan diundang hari Senin jam 10.00 WIB, baru dihubungin. Di sini (Kantornya). Untuk paket ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan paket kebijakan ekonomi tersebut termasuk juga di dalamnya akan mengumumkan sejumlah insentif.

“(Termasuk) insentif. Tunggu hari Senin,” tambahnya.

Baca juga: OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menghitung dampak dari rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang mewah.

Sri Mulyani memperkirakan kenaikan PPN jadi 12 persen akan menghilangkan pendapatan negara sebanyak Rp265,6 triliun di tahun 2025.

“Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu 11 Desember 2024.

Bendahara negara ini menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan negara tersebut disebabkan karena pada saat PPN menjadi 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen.

“Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, sangat sederhana, rusunami, listrik, air itu semuanya PPN-nya adalah 0 persen. Jadi kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Sri Mulyani. (*)

Editor: Galih Pratama

The post Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article