Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_03235679e26dba309f17c4b4957922c7, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan - kabarterbaruid

Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta – Rp10 juta.

Hal ini dilakukan sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,“ kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dikutip, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.

Baca juga : Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP). Pemberian insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, terdapat 4 sektor padat karya yang akan diberikan insentif tersebut, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, hingga furniture.

Baca juga : Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

“Pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang mendukung sektor ketenagakerjaan. 

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, misalnya saja relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (*)

Editor: Galih Pratama

The post Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article