Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_2e9d24ba3626cc5ec049917a8143a4f3, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN - kabarterbaruid

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari 2025. Meski demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang dikenakan PPN 0 persen alias bebas PPN.

“Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip 17 Desember 2024.

Adapun barang dan jasa yang mendapatkan kebutuhan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2020.

“Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi,” jelasnya.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen  Baca juga: Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Tak hanya barang, ada juga layanan jasa bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

Melansir Antara dan laman Kemenko Perekonomian, berikut rincian barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen, yakni:

Daftar Barang Bebas PPN

  • Beras
  • Daging (ayam ras, sapi)
  • Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
  • Telur ayam ras
  • Sayur-sayuran
  • Buah-buahan
  • Susu
  • Garam
  • Gula konsumsi
  • Minyak goreng
  • Cabai
  • Bawang merah.

Daftar Jasa Bebas PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuanganJasa persewaan rumah susun sederhana, pemakaian listrik dan air minum. (*)


The post Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article