Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_2609ecafa6852581b0f362527b19e429, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya - kabarterbaruid

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak termasuk dalam kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dihapus buku dan dihapus tagih.

Penegasan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Direktur Utama BRI, Sunarso, menjelaskan bahwa salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa dihapus buku dan dihapus tagih adalah kredit komersial atau kredit program yang sudah berakhir pelaksanaannya.

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, dikutip, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: 39 Persen Nasabah KUR Enggan Naik Kelas, BRI Siapkan Solusi

Sunarso menambahkan bahwa KUR tidak masuk dalam kriteria dihapus buku dan dihapus tagih, agar tidak menimbulkan moral hazard. Selain itu, program KUR sendiri masih terus berjalan hingga saat ini.

Berdasarkan Pasal 6 dalam PP tersebut, penghapusan tagih untuk piutang macet meliputi kredit atau pembiayaan UMKM dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, namun hanya untuk program yang sudah selesai pada saat PP ini berlaku.

Selain itu, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Serta kedit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Baca juga: Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Syarat lainnya, kredit yang dapat dihapus tagih maksimal sebesar Rp500 juta dan telah dilakukan penghapusbukuan setidaknya 5 tahun saat aturan ini berlaku.

“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta,” tutup Sunarso. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article