Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_3b13fc2a55bafe171a1a2f19456afb0c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Stritex, Begini Jawabannya - kabarterbaruid

Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Stritex, Begini Jawabannya

1 month ago 12
ARTICLE AD BOX

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) buka suara terkait pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Bank berkode BNGA itu menjadi satu dari 28 kreditur bank yang ‘diutangi’ oleh Sritex, emiten tekstil yang berdiri pada 1966 silam.

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan pengadilan terkait kepailitan Sritex.

“Sebagai salah satu kreditur, kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 29 Oktober 2024. 

CIMB Niaga lanjut Lani pun menyambut baik upaya pemerintah dalam mencari solusi untuk menyelamatkan Sritex dan mendukung keberlanjutan industri tekstil nasional.

Baca juga : Jadi Pemberi Utang Terbesar, Begini Respons BCA Soal Pailitnya Sritex

Mengutip laporan keuangan per semester I 2024, utang Sritex terbagi menjadi jangka pendek sebesar USD131,42 juta serta jangka panjang USD1,47 miliar. Utang didominasi oleh utang bank dan obligasi.

Dalam laporan tersebut, CIMB Niaga masuk dalam daftar utang jangka panjang Sritex per Juni 2024, dengan nominal USD25.339.757.

Lani menegaskan, perseroan pun memastikan bahwa seluruh layanan perbankan berjalan optimal bagi seluruh nasabah pasca pailitnya Sritex dan meninggalkan utang menggunung di 28 bank.

“CIMB Niaga senantiasa menjalankan langkah strategis guna memitigasi dampak dari situasi ini terhadap portofolio perusahaan, serta memastikan layanan optimal bagi seluruh nasabah,” pungkasnya.

Senada, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memastikan kepailitan Sritex tidak berdampak signifikan bagi bank pelat merah tersebut.

Baca juga : Utang Sritex Menggunung di 28 Bank, BCA Paling Banyak!

Sritex sendiri memiliki utang di BNI senilai USD23,81 juta atau setara dengan Rp375 miliar (asumsi Rp15.750/USD) bersifat liabilitas jangka panjang.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

“BNI menghormati proses yang masih berjalan terkait pernyataan pailit Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh Pengadilan Niaga Semarang yang dilanjutkan oleh pengajuan Kasasi oleh Sritex,” kata Okki dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Okki menyatakan meski terjadi kepailitan terhadap Sritex, pihaknya memastikan BNI memiliki rasio pencadangan yang cukup kuat dan tak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.

Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akan menghormati proses dan putusan hukum dari PN Niaga tersebut dan juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan.

Diketahui, BCA juga tercatat sebagai salah satu kreditur Sritex. Pos utang Sritex di BCA terbagi dua, yakni utang jangka pendek senilai USD11,37 juta. Kedua, utang jangka panjang senilai USD71,31 juta. Artinya, total utang Sritex di BCA tersebut menembus USD82,68 juta.  

“BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” ucap Hera dalam keterangan resmi dikutip, 29 Oktober 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

The post Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Stritex, Begini Jawabannya appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article