ARTICLE AD BOX
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 akan memberikan dampak yang terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Aida mengatakan kenaikan PPN tersebut akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Adapun berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot sebesar 52,7 persen dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Sehingga, baru bisa dihitung berdasarkan asumsi historis BI.
“Berapa sih yang akan di pass-through atau dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, nah itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass-through,” jelas Aida dalam konferensi pers RDG di Jakarta, 18 Desember 2024.
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Ini Dampaknya Terhadap Inflasi Baca juga: Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025Sehingga, tambah Aida, dengan perhitungan tersebut maka diperkirakan akan menambah inflasi sebesar 0,2 persen. Namun menurutnya, angka tersebut tidak besar.
“Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025,” bebernya.
Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan nggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk dampaknya pada PDB, Aida menyebut pengaruh kenaikan PPN ini juga relatif kecil.
“Kalau hitungannya langsung-langsung juga nggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif ekonomi guna mengantisipasi dan menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan diumumkan tentang Paket Stimulus Ekonomi 2025. Ada berbagai macam di sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya kepada PDB tidak terlalu minimal sekali,” ungkap Aida. (*)
Editor: Galih Pratama
The post BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI appeared first on Infobanknews.