ARTICLE AD BOX
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 20 BPR mengalami kegagalan atau dilikuidasi.
Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.
Baca juga: 19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan NasabahKepala OJK Papua, Fatwa Aulia menyatakan, pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Kronologi Pencabutan Izin Usaha
Aulia membeberkan kronologi pencabutan izin usaha BPR Arfak Indonesia. Pada 11 Desember 2023, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena beberapa indikator keuangan yang buruk, di antaranya:
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
2. Cash Ratio (CR) rata-rata dalam tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
3. Tingkat Kesehatan (TKS) BPR dengan predikat Tidak Sehat.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan NasabahnyaPada 6 Desember 2024, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi karena pengurus dan pemegang saham bank gagal melakukan upaya penyehatan, terutama dalam aspek permodalan dan likuiditas.
Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap Aulia dalam keterangan resmi.
Baca juga: LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Kencana Dibayar Sesuai KetentuanBerdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia. LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia,” ujarnya.
Proses Likuidasi oleh LPS
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post Bertambah Lagi! BPR Arfak Indonesia jadi Bank ke-20 Ditutup di 2024, Ini Penjelasan OJK appeared first on Infobanknews.