ARTICLE AD BOX
Jakarta – KPK pada Kamis, 19 Desember 2024, menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan kasus penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Menanggapi penggeledahan itu, OJK menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Desember 2024.
Layanan OJK Tak Terganggu
Selain itu, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Likuiditas Bank UmumDiberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan direktorat OJK, Kamis, 19 Desember 2024. Penggeledahan ini masih berkaitan dengan penggeledahan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu terkait dana CSR.
“Kemarin KPK melakukan penggeledahan di ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat, 20 Desember 2024, petang.
Barang Bukti Diamankan
Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” beber Tessa.
KPK juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan lain yang akan diperdalam,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR, Geledah Direktorat OJKKasus ini memiliki keterkaitan dengan penggeledahan sebelumnya di BI, Senin, 16 Desember 2024, malam hingga Selasa, 17 Desember 2024, dini hari. Tim KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Penggeledahan tersebut juga menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan BBE.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Tessa menegaskan, surat perintah penyidikan belum mencantumkan nama tersangka.
“Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” kata Tessa di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada PenetapanNamun, menurut informasi sebelumnya, Deputi Penindakan KPK menyebutkan bahwa ada dua calon tersangka yang diduga terlibat, termasuk anggota DPR. Terkait ini, Tessa menuturkan tersangka yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK merujuk pada perkara lain yang mempunyai irisan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini,” ucap Tessa. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post Begini Respons OJK usai Kantornya Digeledah terkait Dugaan Korupsi Dana CSR appeared first on Infobanknews.