Warning: session_start(): open(/home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_89368d15b27bd4fd982bc6cf5dc3ee3a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB - kabarterbaruid

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

1 month ago 17
ARTICLE AD BOX

Jakarta – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.

Penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa, 5 November 2024.

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT.

“Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” ujar Yohanis, Selasa, 5 November 2024.

Baca juga : Perkuat Modal dan Bisnis, Bank NTT akan Jajaki KUB dengan Bank Jatim

Yohanis juga menegaskan bahwa proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT.

“Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” kata Yohanis.

Ia berharap agar KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dapat segera terwujud mengingat waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya tersisa dua bulan.

“Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal dua bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” tambah Yohanis.

Baca juga : Akan Merapat ke KUB Bank Jatim, Begini Kinerja Bank NTT di Triwulan III 2024

Pembentukan KUB ini dilakukan karena modal inti Bank NTT belum mencapai Rp3 triliun. Berdasarkan ketentuan OJK dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 POJK, setiap BPD yang modal intinya belum mencapai Rp3 triliun harus membentuk KUB dengan BPD yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2024.

Tenggat Waktu KUB

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Menurut Dirut Bank Jatim, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum 31 Desember 2024.

“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim,” jelasnya.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Busrul meyakni, kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua bank.

“Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article