ARTICLE AD BOX
Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong, yang pada periode tersebut menjabat Mendag pada Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
Selaku Mendag di periode 2015-2016, Tom Lembong disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Dalam pernyataannya, Tom Lembong hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan.
“Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Tom Lembong ketika digiring ke mobil tahanan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Tom Lembong dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 hari pertama. Akibat perbuatan keduanya, Kejagung menduga negara dirugikan sekira Rp 400 miliar.
Kebijakan Impor Gula Mendag Era Jokowi
Mengenai impor gula, sejumlah Mendag di era Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan impor gula.
Berikut catatan Biro Riset Infobank tentang impor gula yang dilakukan oleh beberapa Mendag era Jokowi (2015-2024):
- Tom Lembong (2015-2016): impor gula sekitar 5 juta ton.
- Enggartiasto Lukita (2016-2019): impor gula sekitar 15 juta ton
- Agus Suparmanto (2019-2020): impor gula sekitar 9,5 juta ton
- Muhammad Lutfi (2020-2022) dan Zulkifli Hasan (2022-2024): impor gula lebih dari 20 juta ton. (*)
The post Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Mendag Lainnya Impor Lebih Banyak appeared first on Infobanknews.