ARTICLE AD BOX
Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Jakarta, 29 Oktober 2024.
Atas perbuatan keduanya, negara ditaksir dirugikan sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaKekayaan Tom Lembong
Selama menjabat Mendag dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Tom Lembong bisa dibilang menjadi salah satu pejabat yang memiliki harta kekayaan cukup fantastis.
Menukil dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) di akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM, yakni pada 2019, harta Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,5 miliar.
Dalam rinciannya, Tom Lembong tak memiliki harta yang bersumber dari tanah dan bangunan. Harta kekayaannya terbanyaknya justru berasal dari surat berharga senilai Rp94,5 miliar.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar dan harta lainnya senilai Rp4,7 miliar.
Namun, Tom Lembong tercatat memiliki utang Rp86,8 juta. Dengan demikian, jika ditotal harta Tom Lembong di akhir masa jabatan sebagai Kepala BKPM adalah Rp101,5 miliar. (*)
The post Segini Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula appeared first on Infobanknews.