ARTICLE AD BOX
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal Menteri Koordinator Investasi dan Kemaritiman era Jokowi yakni, Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menyebut bahwa DEN harus mempertimbangkan peraturan pemerintah (PP), sebab kebijakan tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden.
“DEN harus lihat PP-nya. Kan itu kebijakan dan beliau lapornya ke Presiden langsung,” kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Senin, 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, DEN diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Dalam pasal 1 Keppres tersebut disebut bahwa, membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonominasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Baca juga: Prabowo Lantik Luhut jadi Ketua Dewan Ekonomi NasionalSaat ditanya apakah akan ada Peraturan Presiden (PP) anyar untuk mengatur DEN tersebut, Airlangga berkelakar bahwa di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saja PP-nya baru.
“Di Kemenko saja, PP-nya baru,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik Mantan Menteri Koordinator Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Sah! Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah PutihPengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
“Dengan Rahmat Tuhan YME Presiden Republik Indonesia menimbamng dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” bunyi keputusan tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post Prabowo Angkat Luhut jadi Ketua DEN, Airlangga Hartarto Buka Suara appeared first on Infobanknews.