ARTICLE AD BOX
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending (pinjol) PT Investree Radhika Jaya alias Investree. OJK telah mencabut izin usaha Investree terhitung sejak 21 Oktober 2024.
Dengan pencabutan izin tersebut, pihak perusahaan diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha berlaku. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” terang Agusman, Kepala PVML OJK dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 6 November 2024.
Baca juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha InvestreeEks Dirut Diusut
Selain itu, OJK juga tengah mengusut Adrian Gunadi, mantan direktur utama Investree, atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum dalam proses ini.
“Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Agusman.
Agusman juga menegaskan bahwa penerima dana atau borrower dari Investree tetap berkewajiban untuk melunasi utang mereka kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban ini akan ditangani oleh tim likuidasi.
“Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender,” jelasnya.
Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol InvestreeBerdasarkan data yang tercantum di situs resmi Investree, perusahaan ini telah menyalurkan dana sebesar Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan jumlah peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Namun, angka tersebut disertai tingkat wanprestasi (TWP90) yang tinggi.
Tercatat sejak awal 2024, TWP90 Investree mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimum TWP90 yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Kondisi ini yang pada akhirnya mendorong OJK untuk mencabut izin usaha Investree.
Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
The post Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang appeared first on Infobanknews.