ARTICLE AD BOX
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah berhasil memblokir rekening judi online sebanyak 8.000 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital. Serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK Jumat, 1 November 2024.
Baca juga: Yenny Wahid Ungkap Ada Atlet Panjat Tebing Terjerat Judi Online dan Investasi BodongSebelumnya, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp600 triliun sejak 2017 hingga September 2024.
Angka ini menjadi perhatian utama Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid yang berkomitmen melanjutkan upaya menteri sebelumnya, Budi Arie Setiadi, dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: 5 Provinsi dengan Pejudi Online Terbanyak, Transaksi Tembus Rp9,4 Triliun“Fokus kita tentu masih sama, melanjutkan apa yang sudah dilakukan menteri sebelumnya. Saya sampaikan bahwa perang beliau, menteri sebelumnya, terhadap judi online pasti akan kita teruskan sama-sama,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain total transaksi yang sangat besar, judi online telah memengaruhi masyarakat secara luas, termasuk generasi muda. Data terbaru menunjukkan bahwa aktivitas ini telah melibatkan sekitar 2,37 juta penduduk, dengan 2 persen di antaranya anak-anak di bawah usia 10 tahun. (*)
Editor: Galih Pratama
The post OJK Blokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online per Oktober 2024 appeared first on Infobanknews.