ARTICLE AD BOX
Labuan Bajo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang terkait dengan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sebelum 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M, menyatakan bahwa ketiga POJK tersebut merupakan beberapa program prioritas OJK yang diamanatkan oleh UU P2SK, di mana saat ini aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan.
“Kebetulan di pasar modal yang terkait dengan klaster PMDK itu ada sekitar 37, jadi kami mengemas itu tidak menjadi 37 POJK, namun kemudian beberapa itu kami klasterin, ada tiga kluser utama,” ucap Antonius dalam Media Gathering BEI, dikutip, 2 November 2024.
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, tiga RPOJK berdasarkan klaster pengaturan sektor PMDK, antara lain pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi, pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek, serta pengembangan dan penguatan emiten, perusahaan publik, dan profesi penunjang pasar modal.
“Ada beberapa klaster yang pada saat ini semuanya sudah melewati atau sudah didiskusikan oleh OJK, namun masih menunggu ya karena ada pergantian kementerian, kemudian ada hal lain yang menumpuk di akhir tahun kami harapkan semuanya sebelum 1 Januari itu sudah selesai,” imbuhnya.
Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan tiga POJK yang telah diterbitkan, salah satunya adalah POJK Nomor 4 Tahun 2024, tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Kemudian, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek atau POJK Margin, serta POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang penerbitan dan Pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah. (*)
Editor: Galih Pratama
The post OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya appeared first on Infobanknews.