BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

3 weeks ago 11
ARTICLE AD BOX

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu khusus pelaku Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024. 

Sebelumnya, BI mengatur batas atas nilai transaksi MDR yang tidak dikenai biaya sebesar Rp100 ribu, namun kini dinaikan menjadi Rp500 ribu.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Begini Cara Bank Raya Genjot Transaksi QRIS di Hari Pelanggan Nasional

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan penerapan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas mengah bawah. Karena ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas mengah bawah,” kata Fili.

Filianingsih menjelaskan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital, Nobu Bank Perluas Penggunaan QRIS ke UMKM

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Adapun pertumbuhan sektor yang paling signifikan dari QRIS berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

“Jadi kita yakin penghematan (MDR 0 persen) bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya,” ucap Fili. (*)

Editor: Yulian Saputra

The post BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024 appeared first on Infobanknews.

Read Entire Article