ARTICLE AD BOX
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan asuransi atau reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, jumlah tersebut telah menurun dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 12 perusahaan.
“Sampai dengan akhir September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi atau reasuransi. Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi atau reasuransi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca juga: Aset Asuransi Syariah Rp45,75 Triliun, OJK Terus Dorong Upaya Spin Off UUSOgi menjelaskan, OJK terus berkomitmen current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi yang masuk ke dalam status pengawasan khusus.
“OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” imbuhnya.
Adapun, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
“OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” ujar Ogi. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post 8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK appeared first on Infobanknews.